Kelurahan Gedongkiwo terbagi menjadi 3 (tiga) kampung, yaitu :

  1. Kampung Suryowijayan,
  2. Kampung Gedongkiwo,
  3. Kampung Dukuh.

Kelurahan Gedongkiwo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki Ruang Lingkup Kegiatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya kemantren dibantu oleh kelurahan yang berkedudukan sebagai perangkat kemantren. Berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren Dan Kelurahan Kota Yogyakarta (download disini)