1. KARTU KELUARGA

Pengurusan Kartu Keluarga dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

    1. Perbaruan Kartu Keluarga (Menjadi Elektronik)

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli.
    1. Perubahan Data Kartu Keluarga (Ubah Biodata)

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. Dokumen pendukung perubahan (Akta kelahiran, Ijazah, Buku/Akta Nikah, dll).
    1. Kartu Keluarga Hilang

                         Persyaratan :

      1. Surat Kehilangan dari kepolisian;
      2. KTP Asli Pemohon.

 

2. MUTASI PENDUDUK

Pengurusan Mutasi Penduduk dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. KTP Asli Pemohon;
      3. Alamat tujuan lengap.

 

3. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Sevice (JSS).

    1. Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)) Baru

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2.  Akta Kelahiran Asli;
      3. Pas Foto Formal Anak Berwarna;
      4. Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (usia 0-5 tahun) bagi yang perpanjangan.
    1. Perubahan Data Kartu Identitas Anak (KIA)

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
      2. KIA Lama;
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.
    1. Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. Surat Kehilangan dari kepolisian;
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.
    1. Kartu Identitas Anak (KIA)Rusak

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. KIA Asli Pemohon
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.

 

4. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Sevice (JSS).

    1. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli.
    1. Perubahan Data Kartu Tanda Penduduk (Ubah Biodata)

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
      2. KTP Lama.
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang

                         Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. Surat Kehilangan dari kepolisian.
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusak
      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. KTP Asli Pemohon.

 

5. SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)

Pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

                         Persyaratan :

      1. KTP Asli Pemohon (daerah asal);
      2. Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati.

 

6. AKTA KEMATIAN

Pengurusan Akta Kematian dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Sevice (JSS).

                         Persyaratan :

      1.  Surat Kematian dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
      2.  Kartu Keluarga Asli;
      3.  KTP Asli yang sudah meninggal;
      4. KTP Asli Pemohon.

 

7. AKTA KELAHIRAN

Pengurusan Akta Kelahiran dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Sevice (JSS).

                Persyaratan :

      1.  Surat Kelahiran dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
      2.  Kartu Keluarga Asli;
      3.  KTP Asli Orang Tua;
      4. Buku/Akta Nikah Orang Tua.