PENYELESAIAN ADUAN PELAKU USAHA DI Jl. PRAPANCA KELURAHAN GEDONGKIWO

Kelurahan Gedongkiwo merupakan salah satu kelurahan di Kota Yogyakarta yang berada di wilayah Kemantren Mantrijeron.  Saya mulai menjabat Lurah Gedongkiwo pada awal Maret 2023, pada awal masa jabatan saya di Kelurahan Gedongkiwo tepatnya pada pertengahan  Maret 2023, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan rapat kerja bersama Kelurahan Gedongkiwo beserta tokoh masyarakat di wilayah RW 11 dan RW 12 Gedongkiwo untuk membahas usulan warga masyarakat terkait pengalihan jalur lalu lintas di Jl Prapanca yang sangat ramai dan crowded terutama di simpang lampu merah Jl Prapanca.  

Setelah dilakukan pengalihan jalur menjadi satu arah di Jl Prapanca dari timur ke barat, elaku usaha di penggal jalan Prapanca mengeluhkan adanya penurunan omset dan pendapatan akibat pengalihan jalur ini, dan mengharapkan agar ada evaluasi penerapan jalur searah.  Menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha di Jl Prapanca ini maka Kelurahan Gedongkiwo melakukan upaya mediasi antara para pelaku usaha dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta untuk menentukan titik temu.

 

Mediasi ini bertujuan agar ada solusi untuk para pelaku usaha agar tidak mengalami dampak ekonomi akibat pengalihan arus lalu lintas di Jl Prapanca. Mediasi dilaksanakan  pada tanggal 27 September 2023 kita melakukan rapat evaluasi bersama dengan Polresta dan warga masyarakat serta para pelaku usaha untuk menemukan solusi terbaik.  Mediasi ini menghasilkan rekomendasi untuk Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan kajian ulang dan alternatif solusi agar para pelaku usaha tetap bisa berjalan normal.

Kelurahan Gedongkiwo melakukan upaya mediasi untuk kedua kalinya pada tanggal 03 Oktober 2023, pada rapat ini Kelurahan Gedongkiwo mengundang para pihak untuk melakukan mediasi lanjutan. Pada mediasi ini kita mengusulkan bahwa untuk kendaraan roda 2 bisa tetap kearah timur sampai gang I kemudian keutara sehingga warung dan tempat –tempat usaha yang ada di Jl Prapanca tetap bisa dilewati kendaraan roda 2. Sedangkan untuk mobil dari arah barat tetap harus belok ke GG II yang menuju pasar Condronegaran.

Pada proses mediasi ini Dinas Perhubungan menyatakan bahwa skema usulan yang disampaikan bisa dilaksanakan asalkan para pedagang mampu mengkondisikan parkir  disekitarnya. Kesepakatan untuk mengkondisikan parkir pembeli kita tuangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi oleh para pelaku usaha di sekitar Prapanca.

 Perubahan kebijakan yang mengakomodir kepentingan para pelaku usaha telah mulai dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan pada bulan Nopember 2023, dengan menambah rambu jalan untuk kendaraan roda 2 bisa terus ke arah timur sampai Gang I Jl Prapanca. Dengan demikian para pelaku usaha tetap bisa melaksanakan usahanya tanpa terpengaruh kebijakan pengalihan jalur lalu lintas di Jl Prapanca. 

Dengan adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui dua kali mediasi yang dilakukan oleh Kelurahan Gedongkiwo,  maka saat ini para pelaku usaha merasa tidak ada kendala akses terutama untuk kendaraan roda 2 untuk sampai ke tempat usaha mereka. Sehingga harapan mereka untuk omset penjualan dan omset usaha bisa terus meningkat.