Penyuluhan tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kelurahan Gedongkiwo
GEDONGKIWO (30/07/2024) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum menggelar roadshow sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kelurahan Gedongkiwo pda Hari Selasa, 30 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan roadshow ke 45 kelurahan di Kota Yogyakarta dengan menggandeng 21 Lembaga Bantuan Hukum dan/ Organisasi Bantuan Hukum (LBH dan/OBH).
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera, kartu indonesia pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.