Vaksinasi Gratis untuk Cegah Penularan Rabies di Kelurahan Gedongkiwo

GEDONGKIWO (05/09/2024) - Vaksinasi rabies gratis kembali diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang diadakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan Giwangan, praktik dokter hewan yang terdaftar dan berizin di Kota Yogyakarta. Di Kelurahan Gedongkiwo sendiri terjadwalkan pada hari Kamis, 05 September 2024 bertempat di depan Kantor Kelurahan Gedongkiwo mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Kegiatan vaksinasi rabies secara gratis ini diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan pemilik hewan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta, atau surat pernyataan domisili dari kelurahan setempat.

Beberapa persyaratan hewan anjing, kucing, dan kera yang dapat divaksinasi. Yaitu dalam kondisi sehat dan usia  minimal 4 bulan. Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui. Selain itu hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksin.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies. Termasuk mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Status bebas rabies itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).